BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Keberadaan sekolah berstandar internasional menjadi fenomena menarik dunia pendidikan di Indonesia serta menjadi perbincangan tersendiri bagi banyak orang. Sekolah ini memang berbeda dari sekolah konvensional alias sekolah biasa. Dari metode dan kurikulum pembelajarannya saja, diadaptasi dari luar negeri jadi wajar jika menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar namun kenyataan di Indonesia bagaimana output dari sekolah tarap internasional tersebut baik atau tidak saat ini masih jadi persoalan dalam dunia pendidikan.
Pendidikan masih merupakan persoalan yang krusial di Indonesia. Pendidikan diharapkan mampu mengeluarkan output yang bisa menjawab tatangan zaman dan sesuai dengan apa yang dicita-citakan namun kenyataan yang ada hasilnya tidaklah mudah diwujudkan, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pendidikan adalah project jangka panjang semua negara, tak terkecuali Indonesia. Pendidkan menjadi standar dan tolok ukur seberapa jauh sebuah negara itu mampu bersaing didunia Internasional .
Semakin baik mutu pendidikan yang dimiliki suatu
negara maka negara tersebut semakin siap bersaing dikancah global, dan begitu
juga sebaliknya. Dengan adanya persaingan dan bertambahnya tantangan untuk
sesuatu yang pantas disaingi maka diperlukan apa yang dinamakan suatu alat
pengukur atau internasitional evaluation yang pada saat ini dinamakan dengan
standart nasional. Baik dari standar isi, proses, kompetensi, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikannya.
B. Rumusan
masalah
Dari beberapa latar belakang masalah di atas maka dapat penulis rumuskan; ”bagaimana sekolah berstandar nasional pendidikan dan sekolah nasional berstandar nasioanal”
C. Metode Penulisan
Penulis menggunakan metode studi pustaka dalam penyusunan makalah.
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan
makalah. Selain itu, sumber lain seperti internet juga dipakai penulis untuk
memperkuat sumber yang sudah ada.
D.
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini dibagi dalam tiga bab,
yaitu BAB I PENDAHULUAN yang berisi: Latar Belakang, Rumusan Masalah, Metode
Penulisan, serta Sistematika Penulisan, Tujuan Penulisan, BAB II PEMBAHASAN
yang berisi: dan BAB III PENUTUP yang berisi: Simpulan.
E. Tujuan makalah
Penulis ingin mengetahui tentang:
1. Lingkup standar nasional pendidikan
2. Fungsi standar nasional pendidikan
3. Tujuan standar nasional pendidikan
4. Sekolah nasional berstandar internasional
BAB II
PEMBAHAN
A. Pengertian
standar nasional pendidikan
Kata pendidikan berasal dari kata didik yang mendapat awalan pen- dan ahiran -an yang berati perbuatan, hal, cara, yang berkenaan dengan mendidik, pengetahuan tentang mendidik dan berarti pula pemeliharaan, latihan- latihan, yang meliputi lahir dan batin. Sedang dalam pengertian yang lazim digunakan pengertian Pendidikan adalah usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia baik aspek rohaniyah maupun jsmaniyah serta berlangsung setahap demi setahap .
Pendidikan dalam makna yang umum dapat diberi arti
sebagai komunikasi terorganisasi dan berkelanjutan yang disusun untuk
menumbuhkan kegiatan belajar . Sedang pendidikan menurut undang- undang dasar
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional
pndidikan adalah usaha sadar dan terrencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Standar menurut W.J. S. Poerwadarminta adalah ukuran,
atau sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran .
Sedang arti nasional adalah kebangsaan. Adapun Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sisitem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara
kesatuan republik indonesia .jadi standar nasional pendidikan adalah batas
minimal tentang sisitem pendidikan bagi penyelenggara pendidikan bisa melakukan
suatu proses pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republic
Indonesia.
B. Lingkup,
Fungsi dan Tujuan standar nasional pendidikan
Adapun lingkup, fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan
adalah sebagai berikut.
1. Lingkup standar nasional pendidikan
1. Lingkup standar nasional pendidikan
Standar Nasional Pendidikan merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri
dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan yang ada di Indonesia:
Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan
standar kompetensi lulusan adalah:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar isi adalah:
- Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
- Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
- Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi,
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar proses adalah:
- Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
- Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4. Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah,
pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga
kebersihan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
- Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah
- Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
- Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
- Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
- Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
- Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
- Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
5. Standar Sarana dan
Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
- Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
- Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian,
yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh
Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
7. Standar Pembiayaan
Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar
pembiayaan pendidikan adalah permen
nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
Sedikit perubahan pada Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas urutanya adalah sebagai berikut:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian
- Standar Sarana Prasaran
- Standar Proses
- Standar Biaya
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
C. Fungsi
standar nasional pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Jadi standar nasional pendidikan
berfungsi sebagai acuan penyelenggara pendidikan untuk mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu
Fungsi dan Tujuan Standar
Nasional Pendidikan:
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
D. Tujuan
standar nasional pendidikan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi.
E. Pengertian sekolah nasional berstandar internasional (SNBI)
SNBI adalah sekolah untuk anak-anak Indonesia yang diselenggarakan dengan kurikulum lokal tapi bertaraf internasional . SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia berkualitas Internasional dan lulusannya berdaya saing Internasional . Sehingga dengan semestinya jika banyak pendidik internasional telah berusaha untuk merumuskan ‘pendidikan internasional’ tersebut selama bertahun-tahun.
Ada beberapa gambaran yang berisi tentang pendekatan-pendekatan yang mudah dapat dimengerti oleh sebagian orang tentang apa itu pendidikan internasional?, dalam hal ini penulis akan berlandaskan atau berpijak pada beberapa definisi, meskipun dirasa terbatas namun sudah cukup kiranya untuk tahap pengenalan dan merupakan langkah awal untuk melihat, dan mengerti apa itu pendidikan internasioanl yang sekarang lagi digembar gemborkan serta menjadi ajang perebutan yang aduhai dan mengagumkan serta membanggakan. Adapun definisi tersebut sebagai mana berikut ini:
Menurut definisi UNESCO pada tahun 1974 yaitu tentang
pendidikan internasional seharusnya menekankan kepada pendidikan bagi
perdamaian, hak azasi dan demokrasi. Definisi ini dipertegas dengan adanya
deklarasi pada konferensi internasional dalam hal pendidikan (ICE), di Geneva,
tahun 1994 dan disokong oleh konferensi umum UNESCO di Paris tahun berikutnya.
ICE dikelola oleh Biro Pendidikan Internasional (UNESCO) dan mengajak serta
Menteri Pendidikan dari seluruh Negara. Tujuan dari pendidikan internasional
ini diperkenalkan dengan deklarasi UNESCO,1996,p.90 yang bertujuan untuk
mengembangkan :
1. Nilai yang universal bagi adanya budaya perdamaian,
1. Nilai yang universal bagi adanya budaya perdamaian,
2. Kemampuan untuk menghargai kebebasan dan tanggung
jawab warga negara yang ada didalamnya,
3. Pemahaman antar budaya yang mendorong pemersatuan
ide dan solusi untuk memperkuat perdamaian,
4. Kemampuan untuk memecahkan konflik tanpa kekerasan,
5. Kemampuan untuk membuat pilihan-pilihan,
6. Menghargai warisan budaya dan pemeliharaan
lingkungan,
7. Rasa solidaritas dan keadilan pada tingkat nasional
dan internasional
Dari beberapa deklarasi tersebut diatas maka sangat jelas bahwa deklarasi ini dapat diterima oleh para Menteri Pendidikan, yang ada di dunia ini yang tentunya merupakan sebagian dari program pendidikan nasional. Harapan UNESCO adalah adanya sistim pendidikan nasional yang selalu akan memasukkan juga prinsip-prinsip diatas pendidikan internasional yang telah disebutkan tersebut.. Namun sekarang bagaimana prinsip-prinsip isi deklarasi tersebut diterjemahkan dalam tindakan ditingkat sekolah? Pendidikan Internasional memiliki kekhawatiran akan keseluruhan pengalaman formal (pembelajaran yang terencana) maupun pengalaman sekolah informal yang didapat. Hal ini meliputi beberapa hal diantaranya adalah mengenai :
1. Isi mata pelajaran yang menyediakan sudut pandang
internasional (termasuk isu global dan bahasa asing),
2. Pendidikan kewarganegaraan (lewat pelayanan masyarakat,
contohnya):
3. Isu global termasuk kesadaran akan lingkungan,
penyebab konflik,
4. Sangsi dari tidak bertoleransi bahaya gerombolan
orang banyak dan
5. Membuat etika dalam bidang sains, teknologi dan
ekonomi:
F. Karakteristik sekolah nasional berstandar internasional
Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sebuah jenjang sekolah
nasional di Indonesia
dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di
sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi,
dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.
Pengembangan SBI di Indonesia
didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong
untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Standar internasional yang
dituntut dalam SBI adalah Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum,
Proses Belajar Mengajar, SDM,
Fasilitas, Manajemen,
Pembiayaan, dan Penilaian standar internasional[1]
Dalam SBI, proses belajar mengajar disampaikan dalam dua bahasa yaitu bahasa
Inggris dan bahasa Indonesia.
a. Menerapkan KTSP yang
dikembangkan dari standar isi, standar kompetensi kelulusan dan kompetensi
dasar yang diperkaya dengan muatan Internasional.
b. Menerapkan proses pembelajaran dalam Bahasa Inggris,
minimal untuk mata pelajaran MIPA dan Bahasa Inggris.
c. Mengadopsi buku teks yang dipakai SBI (negara
maju).
d. Menerapkan standar kelulusan yang lebih tinggi dari
standar kompetensi lulusan (SKL) yang ada di dalam Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
e. Pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standar
kompetensi yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
f. Sarana/prasarana memenuhi Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
g. Penilaian memenuhi standar nasional dan
Internasional.
E. Visi dan misi SNBI
Visi SBI dirancang agar memenuhi tiga indikator,yaitu:
1. Mencirikan wawasan kebangsaan,
2. Memberdayakan seluruh potensi kecerdasan (multiple
inteligencies)
3. Meningkatkan daya saing global
Misi SBI merupakan jabaran visi SBI yang dirancang untuk
dijadikan referensi dalam menyusun/mengembangkan rencana program kegiatan,
indikator untuk menuyun misi ini terangkum pada akronim SMART:
1.
Specific
2. Measurable (terukur)
3. Achievable (dapat dicapai)
4. Realistis
5. Time Bound (jelas jangkauan waktunya)
F. Indikator sekolah SNBI
1. Sekolah ber-akreditasi A,
2. Kurikulum,
3. Proses pembelajaran, dan Penilaian, serta Pendidikan,
6. Tenaga kependidikan,
7. Sarana dan prasarana,
8. Pengelolaan,
9. dan Pembiayaan.
2. Measurable (terukur)
3. Achievable (dapat dicapai)
4. Realistis
5. Time Bound (jelas jangkauan waktunya)
F. Indikator sekolah SNBI
1. Sekolah ber-akreditasi A,
2. Kurikulum,
3. Proses pembelajaran, dan Penilaian, serta Pendidikan,
6. Tenaga kependidikan,
7. Sarana dan prasarana,
8. Pengelolaan,
9. dan Pembiayaan.
Menurut (Mendiknas) Bambang Sudibyo, suatu sekolah akan dirintis menjadi sekolah internasional harus terakreditasi A secara nasional dan memiliki indikator tambahan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yaitu organisasi negara-negara yang memiliki keunggulan di bidang pendidikan. Di samping itu sekolah tersebut juga harus menerapkan standar kurikulum dengan tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sistem kompentensi, dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah unggul negara OECD. Selain memenuhi kurikulum Diknas, sekolah juga memenuhi kurikulum lokal dan Depag.
BABIII
PENUTUP
PENUTUP
Terus bergiatnya penyelenggaraan pendidikan bertaraf
internasional, akan semakin penting terlebih di era globalisasi yang menekankan
adanya kompetisi begitu ketat. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah jika
sekolah berstandar internasional tersebut tidak melupakan identitas bangsa
Indonesia. Sekolah-sekolah tersebut harus menempatkan bahasa Indonesia sebagai
bahasa utama dalam pembelajaran mata pelajaran di sekolah. Karena kita harus
mempertahankan jati diri bangsa sebagai rasa cinta rasa nasionalitas.
Sekolah-sekolah berstandar internasional agar tidak
hanya mengedepankan kecerdasan intelektual, tetapi juga membangun kecerdasan
raga, rasa dan hati. Sehingga tercipta negara yang berkualitas dan bertaraf
internasional serta siap menghadapi gelombang globalisasi yang akan terjadi di
masa yang akan datang. Dorongan itu timbul sesuai dengan sistem pendidikan
nasional yang dicantumkan di dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pada pasal 50 ayat (3) berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.”
Bagikan
Makalah : Sekolah Berstandar Pendidikan Nasional dan Standar Internasional
4/
5
Oleh
ATLET.COM