Thursday, 13 October 2016

Makalah : Sekolah Berstandar Pendidikan Nasional dan Standar Internasional



 




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah 

Keberadaan sekolah berstandar internasional menjadi fenomena menarik dunia pendidikan di Indonesia serta menjadi perbincangan tersendiri bagi banyak orang. Sekolah ini memang berbeda dari sekolah konvensional alias sekolah biasa. Dari metode dan kurikulum pembelajarannya saja, diadaptasi dari luar negeri jadi wajar jika menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar namun kenyataan di Indonesia bagaimana output dari sekolah tarap internasional tersebut baik atau tidak saat ini masih jadi persoalan dalam dunia pendidikan.

Pendidikan masih merupakan persoalan yang krusial di Indonesia. Pendidikan diharapkan mampu mengeluarkan output yang bisa menjawab tatangan zaman dan sesuai dengan apa yang dicita-citakan namun kenyataan yang ada hasilnya tidaklah mudah diwujudkan, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pendidikan adalah project jangka panjang semua negara, tak terkecuali Indonesia. Pendidkan menjadi standar dan tolok ukur seberapa jauh sebuah negara itu mampu bersaing didunia Internasional .

Semakin baik mutu pendidikan yang dimiliki suatu negara maka negara tersebut semakin siap bersaing dikancah global, dan begitu juga sebaliknya. Dengan adanya persaingan dan bertambahnya tantangan untuk sesuatu yang pantas disaingi maka diperlukan apa yang dinamakan suatu alat pengukur atau internasitional evaluation yang pada saat ini dinamakan dengan standart nasional. Baik dari standar isi, proses, kompetensi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikannya.


B. Rumusan masalah 

Dari beberapa latar belakang masalah di atas maka dapat penulis rumuskan; ”bagaimana sekolah berstandar nasional pendidikan dan sekolah nasional berstandar nasioanal”

C. Metode Penulisan

Penulis menggunakan metode studi pustaka dalam penyusunan makalah. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah. Selain itu, sumber lain seperti internet juga dipakai penulis untuk memperkuat sumber yang sudah ada.

D. Sistematika Penulisan

Adapun sistematika penulisan makalah ini dibagi dalam tiga bab, yaitu BAB I PENDAHULUAN yang berisi: Latar Belakang, Rumusan Masalah, Metode Penulisan, serta Sistematika Penulisan, Tujuan Penulisan, BAB II PEMBAHASAN yang berisi: dan BAB III PENUTUP yang berisi: Simpulan.

E. Tujuan makalah 
Penulis ingin mengetahui tentang: 
1. Lingkup standar nasional pendidikan
2. Fungsi standar nasional pendidikan 
3. Tujuan standar nasional pendidikan 
4. Sekolah nasional berstandar internasional 




BAB II
PEMBAHAN


A. Pengertian standar nasional pendidikan 

 Kata pendidikan berasal dari kata didik yang mendapat awalan pen- dan ahiran -an yang berati perbuatan, hal, cara, yang berkenaan dengan mendidik, pengetahuan tentang mendidik dan berarti pula pemeliharaan, latihan- latihan, yang meliputi lahir dan batin. Sedang dalam pengertian yang lazim digunakan pengertian Pendidikan adalah usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia baik aspek rohaniyah maupun jsmaniyah serta berlangsung setahap demi setahap .

Pendidikan dalam makna yang umum dapat diberi arti sebagai komunikasi terorganisasi dan berkelanjutan yang disusun untuk menumbuhkan kegiatan belajar . Sedang pendidikan menurut undang- undang dasar Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional pndidikan adalah usaha sadar dan terrencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

Standar menurut W.J. S. Poerwadarminta adalah ukuran, atau sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran . Sedang arti nasional adalah kebangsaan. Adapun Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sisitem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia .jadi standar nasional pendidikan adalah batas minimal tentang sisitem pendidikan bagi penyelenggara pendidikan bisa melakukan suatu proses pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republic Indonesia.



B. Lingkup, Fungsi dan Tujuan standar nasional pendidikan 
Adapun lingkup, fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Lingkup standar nasional pendidikan
Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:
  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
1.      Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar kompetensi lulusan adalah:
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006  menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar isi adalah:
  • Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C 
  • Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi,
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar proses adalah:
  • Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
  • Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
  • Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah
  • Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  • Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
  • Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  • Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
  • Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
  • Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
  • Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
  • Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
  • Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
  • Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar sarana dan prasarana adalah:
  • Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
  • Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Sedikit perubahan  pada Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas urutanya adalah sebagai berikut:
  1. Standar Isi
  2. Standar Kompetensi Lulusan
  3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Standar Pengelolaan
  5. Standar Penilaian
  6. Standar Sarana Prasaran
  7. Standar Proses
  8. Standar Biaya
  9. Standar Pendidikan Anak Usia Dini
C. Fungsi standar nasional pendidikan 
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Jadi standar nasional pendidikan berfungsi sebagai acuan penyelenggara pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan:
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
D. Tujuan standar nasional pendidikan 
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. 
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.

E. Pengertian sekolah nasional berstandar internasional (SNBI)

SNBI adalah sekolah untuk anak-anak Indonesia yang diselenggarakan dengan kurikulum lokal tapi bertaraf internasional . SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia berkualitas Internasional dan lulusannya berdaya saing Internasional . Sehingga dengan semestinya jika banyak pendidik internasional telah berusaha untuk merumuskan ‘pendidikan internasional’ tersebut selama bertahun-tahun.
Ada beberapa gambaran yang berisi tentang pendekatan-pendekatan yang mudah dapat dimengerti oleh sebagian orang tentang apa itu pendidikan internasional?, dalam hal ini penulis akan berlandaskan atau berpijak pada beberapa definisi, meskipun dirasa terbatas namun sudah cukup kiranya untuk tahap pengenalan dan merupakan langkah awal untuk melihat, dan mengerti apa itu pendidikan internasioanl yang sekarang lagi digembar gemborkan serta menjadi ajang perebutan yang aduhai dan mengagumkan serta membanggakan. Adapun definisi tersebut sebagai mana berikut ini:
Menurut definisi UNESCO pada tahun 1974 yaitu tentang pendidikan internasional seharusnya menekankan kepada pendidikan bagi perdamaian, hak azasi dan demokrasi. Definisi ini dipertegas dengan adanya deklarasi pada konferensi internasional dalam hal pendidikan (ICE), di Geneva, tahun 1994 dan disokong oleh konferensi umum UNESCO di Paris tahun berikutnya. ICE dikelola oleh Biro Pendidikan Internasional (UNESCO) dan mengajak serta Menteri Pendidikan dari seluruh Negara. Tujuan dari pendidikan internasional ini diperkenalkan dengan deklarasi UNESCO,1996,p.90 yang bertujuan untuk mengembangkan :
1. Nilai yang universal bagi adanya budaya perdamaian,
2. Kemampuan untuk menghargai kebebasan dan tanggung jawab warga negara yang ada didalamnya,
3. Pemahaman antar budaya yang mendorong pemersatuan ide dan solusi untuk memperkuat perdamaian,
4. Kemampuan untuk memecahkan konflik tanpa kekerasan,
5. Kemampuan untuk membuat pilihan-pilihan,
6. Menghargai warisan budaya dan pemeliharaan lingkungan,
7. Rasa solidaritas dan keadilan pada tingkat nasional dan internasional

Dari beberapa deklarasi tersebut diatas maka sangat jelas bahwa deklarasi ini dapat diterima oleh para Menteri Pendidikan, yang ada di dunia ini yang tentunya merupakan sebagian dari program pendidikan nasional. Harapan UNESCO adalah adanya sistim pendidikan nasional yang selalu akan memasukkan juga prinsip-prinsip diatas pendidikan internasional yang telah disebutkan tersebut.. Namun sekarang bagaimana prinsip-prinsip isi deklarasi tersebut diterjemahkan dalam tindakan ditingkat sekolah? Pendidikan Internasional memiliki kekhawatiran akan keseluruhan pengalaman formal (pembelajaran yang terencana) maupun pengalaman sekolah informal yang didapat. Hal ini meliputi beberapa hal diantaranya adalah mengenai :
1. Isi mata pelajaran yang menyediakan sudut pandang internasional (termasuk isu global dan bahasa asing), 
2. Pendidikan kewarganegaraan (lewat pelayanan masyarakat, contohnya): 
3. Isu global termasuk kesadaran akan lingkungan, penyebab konflik, 
4. Sangsi dari tidak bertoleransi bahaya gerombolan orang banyak dan
5. Membuat etika dalam bidang sains, teknologi dan ekonomi:

F. Karakteristik sekolah nasional berstandar internasional 
Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.
Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Standar internasional yang dituntut dalam SBI adalah Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum, Proses Belajar Mengajar, SDM, Fasilitas, Manajemen, Pembiayaan, dan Penilaian standar internasional[1] Dalam SBI, proses belajar mengajar disampaikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
a. Menerapkan KTSP yang dikembangkan dari standar isi, standar kompetensi kelulusan dan kompetensi dasar yang diperkaya dengan muatan Internasional.
b. Menerapkan proses pembelajaran dalam Bahasa Inggris, minimal untuk mata pelajaran MIPA dan Bahasa Inggris.
c. Mengadopsi buku teks yang dipakai SBI (negara maju).
d. Menerapkan standar kelulusan yang lebih tinggi dari standar kompetensi lulusan (SKL) yang ada di dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
e. Pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
f. Sarana/prasarana memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
g. Penilaian memenuhi standar nasional dan Internasional.
E. Visi dan misi SNBI

Visi SBI dirancang agar memenuhi tiga indikator,yaitu:

1. Mencirikan wawasan kebangsaan,
2. Memberdayakan seluruh potensi kecerdasan (multiple inteligencies)
3. Meningkatkan daya saing global

Misi SBI merupakan jabaran visi SBI yang dirancang untuk dijadikan referensi dalam menyusun/mengembangkan rencana program kegiatan, indikator untuk menuyun misi ini terangkum pada akronim SMART:
1.      Specific
2. Measurable (terukur)
3. Achievable (dapat dicapai)
4. Realistis
5. Time Bound (jelas jangkauan waktunya)
F. Indikator sekolah SNBI
1. Sekolah ber-akreditasi A,
2. Kurikulum,
3. Proses pembelajaran, dan Penilaian, serta Pendidikan,
6. Tenaga kependidikan,
7. Sarana dan prasarana,
8. Pengelolaan,
9. dan Pembiayaan.

Menurut (Mendiknas) Bambang Sudibyo, suatu sekolah akan dirintis menjadi sekolah internasional harus terakreditasi A secara nasional dan memiliki indikator tambahan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yaitu organisasi negara-negara yang memiliki keunggulan di bidang pendidikan. Di samping itu sekolah tersebut juga harus menerapkan standar kurikulum dengan tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sistem kompentensi, dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah unggul negara OECD. Selain memenuhi kurikulum Diknas, sekolah juga memenuhi kurikulum lokal dan Depag.


BABIII
PENUTUP 

Terus bergiatnya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional, akan semakin penting terlebih di era globalisasi yang menekankan adanya kompetisi begitu ketat. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah jika sekolah berstandar internasional tersebut tidak melupakan identitas bangsa Indonesia. Sekolah-sekolah tersebut harus menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam pembelajaran mata pelajaran di sekolah. Karena kita harus mempertahankan jati diri bangsa sebagai rasa cinta rasa nasionalitas.

Sekolah-sekolah berstandar internasional agar tidak hanya mengedepankan kecerdasan intelektual, tetapi juga membangun kecerdasan raga, rasa dan hati. Sehingga tercipta negara yang berkualitas dan bertaraf internasional serta siap menghadapi gelombang globalisasi yang akan terjadi di masa yang akan datang. Dorongan itu timbul sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dicantumkan di dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 50 ayat (3) berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”




Bagikan

Jangan lewatkan

Makalah : Sekolah Berstandar Pendidikan Nasional dan Standar Internasional
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.